Adapun persyaratan mudah dari layanan Pos Bankum, ungkap Herliana untuk pendampingan hukum, terdapat beberapa persyaratan administrasi. Kalau untuk konsultasi, advokasi dan mediasi, cukup warga Depok Jaya saja.
Namun untuk pendampingan hukum, harus dengan KTP, KK warga asli Depok Jaya yang terdaftar di DTKS dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
Baca Juga: Fasih Berbahasa Asing, Penjual Cincau Asal Bogor Ini Bikin Kagum Dedi Mulyadi!
“Kalau untuk pendampingan hukum harus warga Depok Jaya yang terdaftar di DTKS. Syaratnya KTP, KK warga Depok Jaya, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Tapi kalau hanya untuk konsultasi, advokasi, atau mediasi, cukup warga Depok Jaya saja,” kata Herliana.
Herliana berharap, sukses berjalan program perdana ini sekaligus menjadi pilot project layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan yang disupport langsung Kemenkumham dan diharapkan dapat berjalan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Rumah Sakit Al Ihsan Dibangun dengan Dana APBD, Bukan Dana Umat
“Demi membantu masyarakat Depok Jaya, dalam menyelesaikan persoalan hukum secara optimal dan berkeadilan,” pungkas Herliana.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari