Senin, 22 Desember 2025

Posbankum Depok Jaya Sebagai Pilot Project : Layani Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

- Selasa, 8 Juli 2025 | 08:10 WIB
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

Adapun persyaratan mudah dari layanan Pos Bankum, ungkap Herliana untuk pendampingan hukum, terdapat beberapa persyaratan administrasi. Kalau untuk konsultasi, advokasi dan mediasi, cukup warga Depok Jaya saja.

Namun untuk pendampingan hukum, harus dengan KTP, KK warga asli Depok Jaya yang terdaftar di DTKS dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

Baca Juga: Fasih Berbahasa Asing, Penjual Cincau Asal Bogor Ini Bikin Kagum Dedi Mulyadi!

“Kalau untuk pendampingan hukum harus warga Depok Jaya yang terdaftar di DTKS. Syaratnya KTP, KK warga Depok Jaya, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Tapi kalau hanya untuk konsultasi, advokasi, atau mediasi, cukup warga Depok Jaya saja,” kata Herliana.

Herliana berharap, sukses berjalan program perdana ini sekaligus menjadi pilot project layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan yang disupport langsung Kemenkumham dan diharapkan dapat berjalan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Rumah Sakit Al Ihsan Dibangun dengan Dana APBD, Bukan Dana Umat

“Demi membantu masyarakat Depok Jaya, dalam menyelesaikan persoalan hukum secara optimal dan berkeadilan,” pungkas Herliana.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X