RADARDEPOK.COM-Kebijakan Gubernur Jawa Barat tidak dijalankan dengan konsisten tapi diselewengkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Akibatnya siswa miskin tetap tidak bisa bersekolah. Demikian siaran pers Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok di Depok, Kamis (10/9).
"Seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan perintah Gubernur jangan ditambah atau dikurangi apalagi diselewengkan. Ini solusi Gubernur Dedi Mulyadi dipelintir, sehingga tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat miskin dan tidak mampu," jelas Roy Pangharapan merespon pengumuman hasil seleksi dari Program Pencegahan Anak Putus Sekolah atau PAPS yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang ternyata belum mampu mengakomodir semua siswa miskin untuk mendapatkan sekolah.
Baca Juga: Warga Bekasi Keluhkan Bangunan Dibongkar Tidak Mendapat Bantuan, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
"Saya menyayangkan Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi diselewengkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Akibatnya masih ada siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah" ujar Roy Pangharapan.
Menurut DKR, semangat dari langkah Gubenur Dedi Mulyadi untuk memaksimalkan rombongan belajar menjadi maksimal 50 siswa per kelas adalah untuk membantu siswa dari keluarga miskin. Namun kebijakan tersebut diolah lagi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengakibatkan banyaknya siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah.
Baca Juga: Cocok Buat Tempat Nongkrong Santai dengan Aneka Macam Pasta Enak, Inilah Sky Pasta Depok
"Langkah Gubenur Dedi Mulyadi sudah bagus, tetapi kenapa Dinas Pendidikan Jabar justru membuka kesempatan tersebut pada siswa umum tanpa memprioritaskan pada siswa dari keluarga tidak mampu dan miskin. Akibatnya tetap saja siswa miskin tidak diakomodir," keluh Roy Pangharapan.
Dinas Pendidikan Harus Tanggung Jawab
Atas penyimpangan yang disangaja oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut, DKR menuntut agar ada kebijakan khusus bagi siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah.
"Kami mendesak agar Dinas Pendidikan Jawa Barat bertanggung jawab dan kembali konsisten melaksanakan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi dengan mengakomodir semua siswa miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan sekolah," tegas Roy Pangharapan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru
Adapun siswa miskin yang belum mendapatkan sekolah yang sudah melaporkan ke DKR ada 5 siswa. DKR sedang menunggu lagi laporan dari beberapa siswa dari keluarga miskin dan tak mampu yang belum mendapatkan sekolah yang jumlahnya terus bertambah.
"Saya yakin di luar itu masih banyak lagi siswa yang kehilangan hak untuk bersekolah," pungkas Roy Pangharapan.
Kebijakan Rombel 50 Siswa
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kondisi darurat pendidikan menjadi alasan pemerintah provinsi menambah jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50. Kebijakan ini, sambung Dedi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga tetap mendapat pendidikan.