metropolis

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bukan Komisioner BP Tapera, P3S Minta DPR Dorong BPK Audit

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Maruarar Sirait lebih banyak tampil dalam posisi seakan sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penilaian ini disampaikan pengamat kebijakan publik Jerry Massie, Selasa 12 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) itu mencatat, dalam 10 bulan menjadi Menteri Perumahan program yang selalu dikedepankan oleh Menteri Perumahan hanyalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengakses pemilikan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dana FLPP berasal dari Pos APBN yang terdapat di dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), di Kementerian Keuangan.

Dana FLPP tersebut selanjutnya dikelola sebagai dana Tapera oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

Artinya, dalam hal pengelolaan dan distribusi FLPP, Menteri Perumahan tidak memiliki keterkaitan langsung karena anggarannya tidak terdapat di dalam Pagu DIPA Kementerian Perumahan.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Nilai Kinerja Kementerian PKP, P3S : Masih Nol Besar

“Karena FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” jalas Jerry Massie

Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, posisi Menteri Perumahan di dalam BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite merangkap anggota bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK dan dari unsur profesional.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

UU Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Berdasarkan ketentuan pasal 7, peserta adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan atau di bawah upah minimum.

Seluruh pelaksanaan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Tapera dijalankan oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan UU.

Sementara fungsi komite hanya menjalankan peran pembinaan. Pasal 56 dan 57 menyebutkan fungsi pembinaan yang dimaksud adalah sebatas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum yang bersifat strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.

Pasal 58 menyebutkan Komite Tapera dalam fungsi pembinaan tersebut berwenang memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera.

Halaman:

Tags

Terkini