Baca Juga: Jadi PKP, Pedagang Emas Naik Kelas
Berdasarkan ketentuan berbagai pasal dimaksud di atas, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman bukanlah organ tunggal pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap BP Tapera.
Fungsi komite hanya sebatas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh BP Tapera sebagai bahan laporan kepada Presiden.
“Namun apa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, Menteri PKP Maruarar Sirait tampak begitu menonjol dalam pengelolaan dan penyaluran dana Tapera,” ungkap Jerry.
Menteri Perumahan lebih terlihat mengambil peran sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai komite sesuai ketentuan UU.
Hal itu tampak dalam berbagai kebijakan Menteri Perumahan yang melakukan segmentasi penyaluran dana Tapera dengan melakukan MoU dengan masyarakat berbasis profesi lalu membagi-bagi kunci rumah.
“Sesuatu yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan,” tandas Jerry.
Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 4, penyaluran pembiayaan perumahan oleh BP Tapera ditetapkan setelah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara, di pasal 24 diatur dengan jelas bahwa pemanfaatan dana Tapera hanya diperuntukan bagi pembiayaan perumahan untuk peserta.
Peserta yang dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 27 yaitu peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
Pasal 28 dengan spesifik mengatur skala prioritas peserta yang berhak mendapat pembiayaan perumahan yaitu lama kepesertaan.
“Dengan diaturnya mekanisme distribusi
pembiayaan perumahan oleh BP Tapera langsung oleh UU, maka tidak dibenarkan adanya mekanisme MoU bagi masyarakat penerima pembiayaan perumahan di luar kepesertaan,” ungkapnya.
Mekanisme kepesertaan dengan skala prioritas lama kepesertaan mengandung makna adanya proses antrean untuk dapat menerima manfaat dana Tapera.
Dan peserta yang dimaksud hanyalah bagi pekerja dan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setara upah minimum dan atau di bawahnya.