Ketentuan pasal tentang sumber dana Tapera, termasuk pengelolaan dana serta mekanisme distribusi dana untuk pembiayaan perumahan tidak pernah berubah di dalam ketentuan UU.
“Dan tidak dapat diubah oleh ketentuan perundangan di bawahnya, terlebih hanya berdasarkan arahan Menteri Perumahan,” jelasnya.
Pelaksanaan terhadap tiap ketentuan di dalam UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama Presiden dan DPR RI.
“Ingat, pengabaian terhadap ketentuan UU bisa berakibat pada delik pelanggaran UU oleh Presiden sebagai pelaksana dari UU,” jelasnya.
Untuk itu DPR RI perlu meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera karena BP Tapera mengelola Dana APBN yang sangat besar setiap tahun.
Pasal 34 menyebutkan modal awal BP Tapera berasal dari APBN. Selanjutnya penjelasan pasal 61 huruf f menyebutkan bahwa Dana Tapera berasal dari APBN pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan seperti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sebagaimana diketahui, dana FLPP dikucurkan melalui APBN setiap tahun.
Untuk tahun 2025 dana FLPP ditetapkan sebesar Rp 35,2 Triliun untuk 350 ribu rumah subsidi yang disalurkan oleh BP Tapera yang berasal dari pagu Dipa Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan.
“Dengan keberadaan dana FLPP dalam Pagu Dipa Kementerian Keuangan, maka pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih oleh Menteri Perumahan,” ungkap Jerry Massie.
Pengelolaan dana FLPP sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 4 tahun 2016, di mana posisi Menteri Perumahan hanya sebagai komite bersama kementerian lainnya.
Menteri Perumahan memiliki tanggungjawab yang jauh lebih luas dan strategis dari hanya skedar program FLPP untuk memenuhi ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berdasarkan pelaksanaan atas Pagu Dipa Kementerian Perumahan sendiri.
Pengelolaan dan distribusi dana Tapera bukanlah tanggungjawab dan atau prestasi Menteri Perumahan.
Baca Juga: AIKD Gelar PKP
Menteri Perumahan Maruarar Sirait tidak bisa berposisi seakan akan sebagai penentu kebijakan komisioner BP Tapera yang diberikan mandat langsung oleh UU.