RADARDEPOK.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis menangkap seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Depok. Pelaku berinisial DS alias Acong (45), ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada 12 Agustus 2025.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Acong diketahui sebagai pengangguran yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di daerah Depok. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Jupriono.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AA (33), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah di Kampung Sindangkarsa pada Selasa, (12/8), sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Modus pelaku adalah merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci letter T," ujar Kompol Jupriono.
Dari tangan tersangka, lanjut Kompol Jupriono, polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna pink tahun 2008 dengan nomor polisi B 6722 ELG.
“Adapula satu buah kunci asli motor tersebut, satu palu besi, dan satu kunci pas yang telah dimodifikasi menjadi kunci letter T,” terang Kompol Jupriono.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cimanggis, Iptu Adibowo Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian motor sedikitnya tiga kali di wilayah Depok.
“Sasarannya adalah motor-motor yang diparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah. Motor hasil curian kemudian dijual secara tunai (COD) seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit,” kata Iptu Adibowo.
Menurut Iptu Adiwibowo, uang hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandas Iptu Adiwibowo. ***