RADARDEPOK.COM-Banyaknya penghuni yang tidak tetap di sekitar wilayah Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, membuat aparatur setempat bergerak menjaga keamanan dan ketertiban umum (Tantribum) di wilayahnya, Senin (8/9).
Dalam hal ini, kebijkan aparatur setempat telah menggaungkan imbauan kepada seluruh penghuni sementara yang wajib melaporkan data penghuni barunya. Diantaranya, pemilik rumah kontrakan, rumah susun, maupun kos-kosan.
Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Pondok Cina, Ahmad Sutisna, mengatakan pelaporan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, keamanan, dan ketenteraman lingkungan. Melalui pemilik kontrakan, kos, maupun rumah susun wajib melaporkan data penghuni baru ke pihak kelurahan.
“Melalui pengurus RT atau RW setempat. Laporannya berupa identitas lengkap penghuni, fotokopi KTP atau identitas resmi lain, tujuan dan lama tinggal,” kata Ahmad kepada Radar Depok, Senin (8/9).
Ahmad menegaskan, batas waktu pelaporan adalah paling lambat satu kali 24 jam sejak penghuni mulai menempati kontrakan atau kos. Tidak boleh ditunda-tunda. Laporan harus segera disampaikan agar data warga tercatat dengan baik.
“Kewajiban tersebut sesuai, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” tegas Ahmad.
Ahmad berharap, pemilik kos atau kontrakan dapat mematuhi aturan ini. Pihaknya mendorong para pemilik kontrakan dan kos, untuk disiplin melapor.
“Dengan begitu, kalau ada sesuatu yang tidak diinginkan, lingkungan bisa lebih cepat melakukan langkah antisipasi,” tandas Ahmad. ***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari