satelit

Permudah Masyarakat Urus Pemanfaatan Lahan, BPN Kota Depok Perkuat Sinergitas dengan DPMPTSP dan DPUPR

Rabu, 24 September 2025 | 05:35 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu saat memberikan keterangan kepada awak meida, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN BPN DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempermudah masyarakat untuk mengurus pemanfaatan lahan.

Langkah ini diambil BPN Kota Depok bersama dinas terkait untuk memastikan setiap izin berjalan cepat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu menjelaskan, pihaknya menyajikan data pertanahan terbaru dan akurat.

“Data ini menjadi bahan kajian bagi DPMPTSP dan Dinas PUPR agar pelayanan satu pintu berjalan efektif dan sesuai regulasi,” ujarnya di Aula BPN Kota Depok pada Senin (22/9).

Menurut Dorotius Kurniawan Abimanyu, proses pelayanan meliputi permohonan lahan untuk kegiatan usaha maupun non usaha. Warga bisa mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kemudian diverifikasi tim gabungan BPN, DPMPTSP, dan PUPR.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Dapat Kepastian Kepemilikan, Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Terobosan BPN Depok Tuai Apresiasi Sekda

Lebih lanjut, Abi menegaskan, langkah ini bertujuan agar pemanfaatan lahan selalu sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, pemerintah rutin mensosialisasikan peraturan baru melalui media sosial, strategi yang mempermudah masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban mereka, sehingga proses pemanfaatan lahan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

“Dengan informasi yang jelas, warga dan pelaku usaha bisa lebih mudah mengikuti prosedur dan mengurus izin secara tepat,” jelas Dorotius Kurniawan Abimanyu.

Dorotius Kurniawan Abimanyu menuturkan, sinergi antar instansi juga menjadi kunci dalam mendukung pembangunan kota. Menurut dia, pentingnya forum penataan ruang yang digelar secara berkala, forum ini berfungsi untuk mengevaluasi data, memeriksa kelengkapan berkas, menghindari miskomunikasi, dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, memastikan setiap permohonan bisa diproses lancar tanpa hambatan administratif.

Melalui kolaborasi ini, Depok diharapkan bisa menjadi barometer pelayanan penataan ruang, setiap pemohon pun dijamin mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat.

Baca Juga: BPN Kota Depok Luncurkan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik, Lebih Aman Dibandingkan Dokumen Fisik 

“Depok ingin menjadi contoh bagi kota lain di sini, setiap proses pemanfaatan lahan diurus dengan jelas dan profesional,” tutup Abi. ***

Tags

Terkini