metropolis

Lewat Soskom, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah Kawal Kepentingan Masyarakat

Senin, 3 November 2025 | 19:05 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah memastikan mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

Hal itu dipertegas Qonita Lutfiyah usai melakukan Sosialisasi Komisi (Soskom) mengenai tugas, wewenang, dan fungsi Komisi A yang dibidanginya di Rumah Makan Saung Hijau, Jalan Jabon, RT1/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu (1/11).

Qonita Lutfiyah menjelaskan, kegiatan Soskom itu ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peran DPRD Kota Depok dalam bidang pemerintahan, hukum, dan kelembagaan.

Menurut Qonita Lutifyah, kebijakan yang berpihak kepada masyarakat membutuhkan peran aktif dari masyarakat itu sendiri. Sebagai wakil rakyat, dia menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan fungsi DPRD.

Politisi perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok itu meminta, seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan publik.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah : Jaga Persatuan, Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

“Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan kelola pemerintahan yang transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Qonita Lutfiyah.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah saat melakukan Soskom di Rumah Makan Saung Hijau, Jalan Jabon, RT1/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu (1/11). (ISTIMEWA)

Qonita Lutfiyah menyebutkan, Komisi A berpedoman pada beberapa landasan hukum utama dalam  menjalankan tugasnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan DPRD Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok.

Selanjutnya, kata Qonita Lutfiyah, bidang yang menjadi tanggung jawab Komisi A meliputi pemerintahan umum, aparatur dan kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, ketertiban umum, politik, organisasi kemasyarakatan, pertanahan, serta administrasi kependudukan.

Dengan begitu, Qonita Lutfiyah menjelaskan, Komisi A menjalin kemitraan dengan berbagai perangkat daerah di Kota Depok seperti Sekretariat Daerah (Setda), BKPSDM, Satpol PP, Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah : Bagian dari Resolusi Jihad, Harus Siap jadi Bagian Peradaban Dunia

Dari seluruh mitra kerja itu, Qonita Lutfiyah menuturkan, dia ingin memastikan kebijakan yang dibuat perangkat daerah tersebut haruslah berpihak kepada masyarakat.

“Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program-program pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien, dan tentunya berpihak kepada masyrakat,” kata Qonita Lutfiyah.

Lebih lanjut, Qonita Lutfiyah berharap, kegiatan Soskom itu dapat membuat masyarakat mengerti akan tugas dan fungsi Komisi A yang dibidanginya. Termasuk, penguatan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Halaman:

Tags

Terkini