RADARDEPOK.COM-Gerakan warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok membersihkan aliran Sungai Cipinang menghasilkan sekitar 1,3 ton sampah. Aksi yang melibatkan unsur pemerintah, komunitas lingkungan, dan relawan itu menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif menjaga kebersihan sungai di Depok.
Kegiatan kerja bakti yang berlangsung di wilayah RW3, RW 7, dan RW11 tersebut merupakan bagian dari Program Kali Bersih (Prokasih) dengan menyisiri aliran Sungai Cipinang sepanjang 1,5 kilometer
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada kebersihan fisik sungai, tetapi juga edukasi masyarakat.
“Tujuannya agar warga tidak membuang sampah ke badan air dan mulai mengelola limbah domestik secara lebih baik, misalnya lewat pembangunan septic tank komunal,” ujar Reni.
Menurut Reni, program serupa akan diterapkan di sejumlah aliran sungai lain di Kota Depok. Dia berharap, seluruh sungai di kota itu dapat memenuhi baku mutu air dan menjadi ruang publik yang bersih serta indah.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Ini bukan hanya soal membersihkan sungai, tapi membangun kesadaran bersama menjaga lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Jatijajar, R Herdandi Suherman menyebut, aksi bersih-bersih Sungai Cipinang menjadi langkah awal gerakan berkelanjutan menjaga kelestarian sungai di wilayahnya.
“Kami sudah membentuk Satgas Komunitas Sungai Cipinang beranggotakan 10 orang yang akan melakukan pembersihan rutin,” ujarnya.
Herdandi mengakui, tantangan terbesar masih terletak pada minimnya kesadaran warga tentang larangan membuang sampah atau limbah rumah tangga langsung ke sungai. Untuk itu, pihak kelurahan bersama DLHK tengah menyiapkan pembangunan septic tank komunal di kawasan padat penduduk yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Rencananya akan dibangun septic tank komunal bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah, terutama di kawasan padat penduduk dengan jumlah lebih dari tujuh kepala keluarga,” jelas Herdandi
Selain edukasi, kata Herdandi, penegakan aturan juga akan diperkuat dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tujuannya bukan menghukum, tapi memberi efek jera agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tandas Herdandi. ***