metropolis

KPU Kalah di PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu di Depok Tetap Jalan : Ini Tanggapan Ketua Partai

Jumat, 3 Maret 2023 | 08:30 WIB
DOK RADAR DEPOK (DOK RADAR DEPOK )

Baca Juga: Warga Beji Timur Depok Dapat Wawasan Baru Saat Ke Ratu Jaya

"Kita lihat proses bandingnya. Terus terang kita sudah menetapkan bacaleg sudah final. Tinggal pendaftaran dan penetapan DCS. Persoalan bacaleg-bacaleg ini sudah sosialisasi, tenaga dan finansial. Siapa mau tanggungjawab," keluh Pradi Supriatna.

Menurut Pradi Supriatna, penundaan Pemilu 2024 juga akan berdampak pada pengeluaran yang telah disahkan Pemerintah dan DPR RI. Pasalnya, penundaan itu dapat mengakibatkan pengeluaran politik yang semakin membesar.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Peragakan 55 Adegan

"Tidak hanya partai yang kena imbas. Bahkan, baru-baru ini ketika sudah ketok palu sudah kerja. Cost politik akan lebih besar," tutur Pradi Supriatna.

Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, Oparis Simanjuntak menerangkan, pihaknya tidak keberatan jika penundaan Pemilu 2024 dilakukan.

Baca Juga: Cipayung Targetkan Bebas ODF di 2023

"Semua kebijakan itu kita kembalikan ke pemerintah, ditunda atau tidak kita ikuti saja," tegas dia.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan sebanyak 100 persen dalam menghadapi Pemilu 2024. Termasuk, Bacaleg yang akan ambil bagian dalam konstestasi tersebut.

Baca Juga: Cipayung Targetkan Bebas ODF di 2023

"Sudah siap 100 persen. Sudah terisi semua dapil secara penuh, ada 30 lebih yang siap mencaleg tapi perlu seleksi untuk mencari yang lebih potensial," terang Oparis.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono memaparkan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

Baca Juga: Ramai-ramai Jual Moge di Marketplace, KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta Pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas dia.

Menurut Jabo, persoalan itu pernah dibawa ke dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan itu ditolak. Selanjutnya, pihaknya membawa persoalan itu ke PN Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini