Sabtu, 10 Juni 2023

Ramai-ramai Jual Moge di Marketplace, KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak

- Kamis, 2 Maret 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi pengguna motor gede alias moge.
Ilustrasi pengguna motor gede alias moge.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Belum lama ini beredar kabar di media sosial ramai-ramai menjual sepeda motor gede alias moge di marketplace.

Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang meminta klub moge di internal DJP dibubarkan.

Perintah itu buntut perkara kekayaan eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Kekinian yang bersangkutan telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta klarifikasi terkait harta jumbonya.

Dikutip dari suara.com, menanggapi hal itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memastikan bakal memantau penjualan massal motor gede tersebut.

"Kalau dibilang jual massal gitu, ya pastilah, kami pasti amati kalau ada namanya," ungkap Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Pahala Nainggolan menyebut, KPK sudah mengantongi nama pemilik motor gede di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya bakal diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Sekarang kami angkut nama-nama penjualnya ke Irjen Kementerian Keuangan. Ini kan nama-nama ini, pegawai siapa, kita menduga kan ini pegawai Dirjen Pajak," terang Pahala Nainggolan.

Namun Pahala Nainggolan tak ingin berspekulasi penjual motor gede itu seluruhnya pegawai di Kementerian Keuangan.

"Namanya sudah kami kumpulin dan sore ini kami bawa ke Irjen Kemenkeu untuk dicarikan. Ada enggak nama pegawainya? Bisa jadi bukan pajak, bisa jadi istrinya anaknya, enggak tahu," ucap Pahala Nainggolan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub motor Belasting Rijder DJP yang merupakan geng motor para pejabat pajak dibubarkan.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani sambil mengunggah foto Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo yang mengendarai motor gede.

Dia meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya, dan dari mana sumber harta kekayaan sebagaimana dilaporkan di LHKPN.

Dia mengatakan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

Maling Motor Beraksi di Tempat Ramai

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
X