Baca Juga: Berikut Ini Fakta-fakta Pembunuhan 2 Perempuan yang Jasadnya Dicor di Bekasi Utara
"Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," tegas dia.
Baca Juga: Kondisi Kemacetan di Depok : Dishub Sampaikan DED ke Pusat, Tol Tambah Beban
Perlu diketahui, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly