Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Fakta-fakta Pembunuhan 2 Perempuan yang Jasadnya Dicor di Bekasi Utara

- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:08 WIB
Petugas saat mengevakuasi jasad korban pembunuhan yang dicor di Harapan Jaya, Bekasi Utara. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADARBEKASI.ID
Petugas saat mengevakuasi jasad korban pembunuhan yang dicor di Harapan Jaya, Bekasi Utara. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADARBEKASI.ID

RADARDEPOK.COM, BEKASI – Pada Selasa (28/2) warga di Kavling Nusantara Bulak Sentul Harapan Jaya, Bekasi Utara, digegerkan dengan penemuan 2 jasad perempuan, yang diketahui berinisial Y dan H.

Korban ditemukan setelah suami korban kehilangan istrinya sejak Minggu (26/2) sore.

“Betul, dari suami korban yang merasa kehilangan istrinya bahwa betul itu adalah jasad istrinya identik dari ciri-cirinya. Sebelumnya, istrinya pamit untuk mengaji dari hari minggu dan ditemukan sudah menjadi jenazah kemarin,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki dikutip dari radarbekasi.id.

Baca Juga: Jasad 2 Perempuan Dicor di Bekasi Utara, 5 Saksi Diperiksa Polisi

Berikut ini sejumlah fakta-fakta kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya dicor di kawasan Bekasi Utara.

Pertama, Terduga Pelaku dan Korban Teman SMP.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, diketahui pelaku dan korban saling kenal dan teman SMP.

“Adanya satu orang laki-laki yang sudah meninggal dan 2 orang perempuan itu mereka adalah teman SMP, mereka saling kena,” ungkap Hengki.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan Dicor di Bekasi Utara Dikenal Aktif di Lingkungan

Kedua, Polisi Bantah Motif Utang Piutang.

Beredar isu di kalangan masyarakat, korban dengan terduga pelaku berawal dari utang piutang.

Korban Y dan H dibunuh ketika menagih utang ke P di kontrakannya. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

“Kita sekali lagi tolong rekan-rekan media cetak elektronik online tidak menanyakan kepada masyarakat. sekitar TKP seperti tadi saya melihat berita menanyakan kepada masyarakat di sekitar TKP sehingga sudah ditulis tentang utang piutang, tidak rekan-rekan,” jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, penyampaian motif adalah wewenang penyidik, dan hal ini masih didalami Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

“Jadi yang berhak menyampaikan motifnya adalah penyidik, dari hasil pemeriksaan terhadap keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain. Termasuk dari barang bukti yang dijumpai, apakah handphone atau ada senjata tajam dan sebagainya dari sidik jari, dari CCTV yang kita temukan, itu masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X