metropolis

Belum Ada Solusi Macet Citayam : Jalur Kereta dan Mahalnya Underpass

Jumat, 17 Maret 2023 | 08:10 WIB
PANTAUAN : Kepadatan di Jalan Raya Citayam tepatnya dekat Stasiun Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Sebelumnya, Dadang Wihana menyebut adanya wacana pembangunan infrastuktur, yaitu pembangun flyover atau underpass yang akan di bangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Alasanya, wilayah tersebut perbatasan anatara Kota Depok dengan Kabupaten Bogor.

Semula direncanakan dibangun flyover atau underpass oleh Pemprov Jabar, akan tetapi tidak jadi dilaksanakan,” ujar Dadang Wihana.

Baca Juga: DLHK Depok Waspadai Limbah B3

Saat dikonfirmasi tentang rencana pembangunan flyover untuk wilayah Citayam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty membenarkan bahwa flyover atau underpass Citayam tidak jadi di bangun karena memiliki anggaran yang cukup besar hingga Rp250 miliar.

Mungkin anggarannya terlalu besar bisa mencapai Rp250 miliar,” tutur Citra Indah Yulianty.

Baca Juga: Rebahin Tidak Bisa Di Akses? Nomor 5 link terbaru Rebahin

Citra Indah Yulianty menjelaskan, pihaknya tidak mengusulkan atau adakan pengajuan karena wilayah tersebut berada di perbatasan antara Kota Depok dan Kabupaten Bogor.

Jadi itu sebenarnya adalah tugas pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar),” kata Citra Indah Yulianty.

Baca Juga: Hari TB Se-Dunia, Mekarsari Depok Adakan Sosialisasi dan Skrining

Terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala menjelaskan dalam mengatasi kemacetan yang berada di wilayah Citayam tersebut yaitu dengan mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas.

Untuk setiap harinya Dishub Kota Depok menempatkan petugas pengaturan yang berjumlah 10 orang dengan dibagi 2 sift,” ungkap Ari Manggala.

Baca Juga: Tips Memilih Media Tanam yang Tepat untuk Kebun Anda

Ari Manggala mengatakan, pembagian dua sift tersebut yaitu pagi sampai siang dan siang sampai malam, yaitu pada pukul 06:00 WIB sampai 13:00 WIB untuk sifat pertama dan jika untuk sift kedua yaitu pada 13:00 WIB sampai 21:00 WIB.

Selain menurunkan sejumlah petugas,kami sudah melakukan pemasangan rambu larangan stop dan parkir pada akses Stasiun Citayam,” ujar Ari Manggala. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Halaman:

Tags

Terkini