Jumat, 24 Maret 2023

Polda Metro Jaya Ungkap Teknik Legal Cara Menangkap Pelaku Narkoba: Salah Jika Dikatakan Undercover Selling

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:21 WIB
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

RADARDEPOK.COM - Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Oddang Riuh Hutomo, mengatakan ada dua cara hukum untuk menangkap pelaku kasus narkoba. Ia menanggapi pernyataan Irjen Teddy Minahasa Putra yang mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu dalam transaksi sabu.

"Yang dilegalkan adalah penyerahan terkendali dan pembelian terselubung. Tidak ada penjualan terselubung," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Tanggapan Irish Bella dan Dampaknya pada Karir Artis

AKBP Andi Oddang menjelaskan, penyidik ​​harus memiliki surat perintah untuk menggunakan kedua teknik penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, penjualan gelap tidak diperbolehkan karena narkoba yang disita akan menjadi barang bukti.

Ia juga merujuk pada dalil saksi ahli dalam persidangan Teddy Minahasa.

“Kami menukar apa yang kami tangkap, jadi siapa yang memilikinya?” kata AKBP Andy.

Baca Juga: Selesai Dipatsus, Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya 

Dari penjelasannya, teknik undercover buying diterapkan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penyelidik atau agen yang bekerja sama dengan polisi bisa menjadi pembeli penipuan.

Sedangkan teknologi controlled delivery berupa pemantauan distribusi obat hingga sampai ke penerima akhir.

 "Untuk pengiriman yang terkendali, teknologinya jelas, barang sudah ada, kita kendalikan dari siapa pembeli akan membeli," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy mengaku ingin menjebak Linda karena merasa dibohongi. Sebagai seorang jenderal, dia dipermalukan oleh bawahannya selama penggerebekan tahun 2019 yang menyelundupkan dua ton sabu dari Myanmar.

 Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Teddy Minahasa Jadi Tersangka Sesuai Fakta Hukum

Teddy mengaku telah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menangkap Linda dengan barang bukti sabu. Narkoba yang digunakan berasal dari kasus yang tidak terkait dengan Linda.

Pada Rabu, 1 Maret 2023, Teddy mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat jika dia merasa sudah dipermalukan.

“Pada kejadian tahun 2019, banyak awak kapal saya yang berada di kapal. Saya malu dengan kehormatan saya di depan awak kapal. seperti ini (bodoh),” ucap Teddy.

Halaman:

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekolah Alam Kebun Tumbuh Family Gathering Perdana

Senin, 20 Maret 2023 | 09:45 WIB
X