Minggu, 26 Maret 2023

Pengacara Ahli Waris Minta BPN Bertanggungjawab Soal Konsinyasi PN Depok

- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:07 WIB
Pihak ahli wari didampingi Kuasa Hukum saat bertemu dengan Kepala PN Depok, Kamis (16/3). DOK.PRIBADI
Pihak ahli wari didampingi Kuasa Hukum saat bertemu dengan Kepala PN Depok, Kamis (16/3). DOK.PRIBADI

RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri (PN) Depok mengeluarkan surat penetapan nomor 3/Pdt.P-Kons/2023/PN.Dpk telah menetapkan uang ganti rugi kepada pihak Justina Karinata, Harjo Yodotomo dan Warih Wirawan Hadi, berdasarkan surat permohonan nomor 08/DTT/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang diajukan oleh pihak Justina Karinata.

Perkait pembebasan tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, dengan luas 323 m3 sesuai dengan nomor peta bidang 510 dan nomor urut daftar nominatif 557, berdasarkan peta bidang tanah bernomor 4109/Satgas A/Cinere-Jagorawi/2019 tanggal 26 November 2019.

Dengan nilai uang yang dititipkan kepada PN Depok sebesar Rp.1.049.461.000.

Menurut keterangan dari pihak juru sita uang tersebut akan diberikan kepada pihak yang bersengketa antara Justina Karinata, Harjo Yodotomo dan Warih Wirawan Hadi, menunggu kepastian semua pihak dapat hadir ke PN Depok.

"Kami akan memanggil semua pihak untuk menyerahkan uang ini sesuai penetapan. Namun kami belum tahu kapan waktunya, kita tunggu saja," kata Imam salah satu juri sita saat bertemu dengan kuasa hukum dari waris Harjo Yodotomo (Dewi Hanggrahaeni), di PN Depok, Kamis (16/03/2023).

Hal inilah yang membuat geram pihak Dewi Hanggrahaeni, melalui Kuasa Hukumnya, Ade Anggraini mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas penetapan PN Depok terhadap Konsinyasi, karena menurutnya para waris dari Harjo Yodotomo hanya bersengketa dengan pihak Justina Karinata dan tidak ada kaitannya dengan pihak Warih yang masuk dalam kasus sengketa.

Baca Juga: PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?

"Kasus sengketa tanah ini tidak ada kaitannya dengan Warih, nah kenapa tiba-tiba muncul namanya. Kami sudah melakukan jalur hukum baik dari PN hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Inikan rancu kenapa muncul penetapan penitipan uang ganti rugi di PN. Apakah PN Depok tidak tahu kalau ini masih dapam proses PK," tegas Ade kepada wartawan.

Pihak ahli wari didampingi Kuasa Hukum saat bertemu dengan Juru Sita PN Depok. DOK.PRIBADI
Pihak ahli wari didampingi Kuasa Hukum saat bertemu dengan Juru Sita PN Depok. DOK.PRIBADI

Ade memaparkan, bahwa ada dugaan permainan kasar yang dilakukan pihak BPN Depok dan PUPR selalu pelaksana tugas pembebasan jalan tol.

"Sepertinya ada dugaan permainan yang dilakukan BPN Depok dengan PUPR. Kok bisa tanah warih yang jelas-jelas tidak masuk dalam sengketa jadi ikut dalam proses sengketa. Aneh ini...," ungkap Ade Anggraini.

Baca Juga: PN Depok Janji Konsisten Jauhi Suap dan Gratifikasi

Merasa tidak puas dengan adanya penetapan Konsinyasi dari PN Depok, pihak pengacara Harjo Yodotomo menghadap Ketua PN Depok, yang hasilnya semua pihak dapat melakukan gugatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Tadi Ketua PN Depok meminta kami untuk melakukan gugatan, nah ini kan butuh waktu dan dana, tidak mungkin kita lakukan. Harusnya kami diundang dan diberi tahu dong sebelum keluar penetapan Konsinyasi. Ini kami sama sekali tidak tahu apa-apa, ternyata keluarlah nilai ganti rugi. Inikan merugikan semua pihak dong," cetus Ade Anggraini.

Baca Juga: PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemuda Depok Lama Rangkul Sesama Umat Beragama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:00 WIB

Koramil 05/Sawangan Bersihkan TPU Gede

Jumat, 24 Maret 2023 | 08:00 WIB

Masyarakat Desak Pemkot Relokasi Kantor Curug

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB

Bazar Ramadan Curug Keren Sambut Puasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 07:20 WIB

Belasan Ribu Penduduk Serua Telah Dicoklit

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:14 WIB

UMKM Jatijajar Sambut Ramadan lewat Munggahan

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB

Kelurahan Sawangan Tetapkan 12 KTR

Senin, 20 Maret 2023 | 11:30 WIB

Sawangan Cari Bibit Anak Soleh

Senin, 20 Maret 2023 | 10:25 WIB
X