metropolis

13 TPU di Depok Buka 24 Jam Selama Idul Fitri

Minggu, 23 April 2023 | 18:46 WIB
ZIARAH : Seorang warga Depok saat melakukan ziarah di TPU Tanah Baru, Kecamatan Beji. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Hari Raya Idul Fitri biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berziarah ke makam keluarga maupun kerabat. Menimbang hal itu, UPT Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, memaksimalkan pelayanan khusus Idul Fitri.

Baca Juga: Pelajar di Depok Tewas Kecelakaan, Sempat Tercebur ke Kali

Kepala UPT TPU Disrumkim Kota Depok, Muhamad Iksan mengatakan, Pemkot Depok mengelola 13 TPU. Seluruhnya beroperasi 24 jam selama libur Idul Fitri.

“Alhamdulilah, ada 13 TPU yang tergabung di UPT TPU Disrumkim Kota Depok dan kami berkomitmen siap melayani 1X24 jam selama libur Idul Fitri tahun ini,” ungkap Muhamad Iksan kepada Radar Depok, Minggu (23/4).

Baca Juga: Orang Ketiga Diduga Picu Ari Wibowo Gugat Cerai Inge Anugrah

Menurut Muhamad Iksan, pelayanan itu merupakan komitmen UPT TPU Disrumkim Kota Depok dalam melayani masyarakat. Apalagi, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kami beserta jajaran yang dilapangan sudah menjadi kewajiban dan tugas kita dalam melayani masyarakat dalam pelayanan pemakaman maupun ziarah,” tutur Muhamad Iksan.

Baca Juga: Pertama Kali! Disney Rekrut Aktor Down Sydrome, Bintangi Film Peter Pan

Biasanya, beber Muhamad Iksan, 13 TPU di Kota Depok itu akan ramai dikunjungi peziarah saat perayaan hari besar. Sehingga, perlu pelayanan maksimal.

“Jadi memang biasanya akan ramai saat hari raya, sehingga kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” jelas Muhamad Iksan.

Baca Juga: Setelah Ramadan, Lanjutkan Puasa Syawal

Lebih lanjut, Muhamad Iksan mengingatkan warga Depok, untuk daftar ulang tahunan dan melakukan pembayaran retribusi.

Baca Juga: Idul Fitri, Makam Kamboja Depok Diserbu Peziarah

“Kesempatan tahunan ini, kami mengingatkan yang ingin daftar ulang, dalam hal ini ijin tahunan untuk antusias dalam hal ini. Kami juga mengingatkan dan menginformasikan jika retribusi sudah jatuh tempo untuk segera melakukan pembayaran,” ujar Muhamad Iksan. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Tags

Terkini