metropolis

Bacaleg di Depok Sudah Boleh Daftar, Ini Penjelasan KPU

Selasa, 2 Mei 2023 | 07:30 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Depok saat melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada komunitas ataupun masyarakat. (DOK. KPU KOTA DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) diminta untuk bersiap-siap. Terhitung hari ini, Selasa (2/5), sudah dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya tengah menjalankan tahapan yang disebut-sebut paling krusial yakni pencalonan anggota DPRD Kota Depok.

Baca Juga: Tak Masalah Ditinggal Antonio Dedola, Nikita Mirzani: Gua Cuma Minta Tas Dikembalikan

Bahkan, kata dia, tahapan itu telah dibuka sejak Senin (24/4) yang diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon dari KPU.

"Tahapan pencalonan ini dimulai sejak tanggal 24 April 2023, diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon oleh KPU, termasuk oleh kami KPU Kota Depok yang pada tanggal 24 April lalu telah mengumumkan pengajuan bakal calon," jelas Nana Shobarna kepada Radar Depok, Senin (1/5).

Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Sampaikan Aspirasi di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat

Menurut Nana Shobarna, tahapan Pemilu itu telah tertuang dalam dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam tahapan ini, beber Nana Shobarna, setiap Bacaleg maupun Partai Politik (Parpol) hanya diberi waktu selama dua minggu untuk mengajukan Bacaleg terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Baca Juga: Ganjar Pranowo-TGB : Menuju Indonesia Berdaulat dan Sejahtera

"Setelah diumumkan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon, yang akan dimulai besok tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 ini," sebut Nana Shobarna.

Lebih lanjut, Nana Shobarna menerangkan, 18 Parpol di Kota Depok akan mengajukan nama setiap Bacaleg. Setiap Parpol, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 50 Bacaleg untuk berhelat dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Terkuak, Begini Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

Totalnya, sebanyak 900 Bacaleg diperkirakan akan mendaftar ke KPU Kota Depok sebelum, Minggu (14/5).

"Pada tahapan ini Parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Depok akan menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kepada kami, mereka akan datang ke Kantor KPU Kota Depok pada tanggal tersebut," jelas Nana Shobarna.

Baca Juga: SGI Depok Segera Jumpa Ganjar Pranowo di GBK, Segini Relawan yang Berangkat

Halaman:

Tags

Terkini