RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap alasan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin memberikan komentar ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah'.
"Nah kemudian motivasinya, tadi sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers, Senin (1/5).
Adi Vivid menyebutkan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang kebencian tersebut dilontarkan karena merasa lelah melihat orang-orang yang mendiskusikan perihal perbedaan penetapan Lebaran.
Baca Juga: Ancam Muhammadiyah Andi Pangerang Resmi Tersangka, Ditangkap di Jombang
"Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," terang Adi Vivid.
"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena 'ini kok diskusinya nggak selesai-selesai.' Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," tambah Adi Vivid.
Adi Vivid memastikan, ketika Andi Pangerang menuliskan komentar tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat lain.
Baca Juga: BRIN Nyatakan Andi Pangerang Melanggar Etik Gegara Ancam Warga Muhammadiyah
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya, 'pada saat Anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat?' Sehat," katanya.
"'Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya?' yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal dan setengah empat (sore, menjelang buka puasa)," jelas Adi Vivid.
Adi Vivid melanjutkan, setelah ditetapkan tersangka, Andi Pangerang akan ditahan di Rutan Bareskrim sejak hari ini (1/5).
Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf
"Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” tutur Adi Vivid.
Penyidik menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. ***