metropolis

Perusahaan Depok Wajib Pekerjakan Difabel

Kamis, 4 Mei 2023 | 19:07 WIB
Suasana rapat paripurna masa sidang kedua Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Depok, Selasa (2/5). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM- Setiap perusahaan di Kota Depok wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal itu dipertegas dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda tersebut meminta agar perusahaan di Kota Depok mempekerjakan 2 persen pegawainya yang berasal dari penyadang disabilitas.

Setelah dibahas Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Depok, Perda tersebut disetujui DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna masa sidang kedua Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Depok, Selasa (2/5).

Anggota Pansus V, Supariyono mengatakan, Perda itu mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas. Termasuk, dalam bidang kesehatan dan sosial.

"Ada hak-hak mereka di Perda tersebut, mereka mempunyai hak misalnya perusahanan itu harus mempekerjakan 2 persen pegawainya itu harus ada penyandang disabilitas. Kalau karyawannya ada 100, 2 pegawainya harus ada penyandang disabilitas,"  ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (3/5).

Baca Juga: Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Cak Imin Gagal Goda AHY

Menurut Supariyono, Perda tersebut sudah sah dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Saat ini, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok hanya tinggal memberikan nomor serta tahun pengesahannya.

"Tadi sudah dibacakan, Perda dinyatakan sudah selesai. Tinggal berikutnya dilembar-daerahkan untuk diberikan nomor dan tahunnya," beber dia.

Hadirnya Perda tersebut, kata dia, dapat menjadi acuan dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Ke depan, mereka dapat mengajukan sejumlah program yang pelaksanaannya akan didanai APBD Kota Depok.

"Dengan Perda ini, komunitas atau perkumpulan penyandang disabilitas siap-siap untuk mengajukan program-program ke Dinas Sosial. Walaupun, sekarang sudah ada bantuan alat, berupa bantuan kaki sambung, kursi roda. Tetapi dengan adanya Perda ini, kita bisa mengalokasikan lebih banyak lagi," jelas Supariyono.

Bahkan, ungkap Supariyono, Pemkot Depok harus memperhatikan fasilitas yang ramah disabilitas setiap melakukan pembangunan. Contohnya, pembangunan jalan dan gedung.

"Dalam melakukan pembangunan, misalnya bangun jalan, harus mempertimbangkan juga fasilitas untuk disabilitas. Dalam membangun gedung juga harus mempertimbangkan itu. Jadi setiap gedung nanti kalau mau dibangun, dia harus memperhatikan dan harus ramah disablitas," papar dia.

Baca Juga: Mengambil Foto dengan Teknik Macro Insect yang Indah dan Menakjubkan

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengaperasi kinerja Pansus V yang sudah selesai membedah Raperda tersebut. Apalagi, ujung dari pembahasan Perda itu dibuahi persetujuan dari Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok.

"Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah mencapai proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini