RADARDEPOK.COM - Pemerintah berencana melakukan pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Di Depok, Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disperindag) akan melakukan pendataan soal jumlah toko thrifting terlebih dulu.
Baca Juga: Bacaleg PPP Depok Dapil Saboci, Fitrianti Fokus Pemerataan Pembangunan
Saat ini, Disperindag Kota Depok baru melakukan pendataan di Kecamatan Sukmajaya saja. Pada kecamatan tersebut. Sementara ini, setidaknya ada tiga di toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kota Depok, Sony Hendro Prajoko mengatakan, pihaknya akan meneruskan pendataan itu ke seluruh kecamatan.
Baca Juga: Punya 4 Caleg Perempuan, Nasdem Depok Dapil Cilodong-Tapos Targetkan 2 Kursi
"Sudah. Baru satu kecamatan, Sukmajaya. Minggu depan akan jalan lagi. Baru tiga yang terdata," ungkap Sony Hendro Prajoko kepada Radar Depok, Jumat (12/5).
Sony Hendro Prajoko menerangkan, setiap toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor itu dilakukan pendataan. Kemudian, Disperindag akan mensosialisasikan aturan yang berlaku. Misalnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Baca Juga: Berikut Tanggal Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
"Hanya pendataan dan sosialisasi, sesuai dengan kewenangan," ujar Sony Hendro Prajoko.
Menurut Sony Hendro Prajoko, pelarangan thrifting baru dilakukan saat Disperindag Kota Depok mendapatkan perintah ataupun arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Cara Sehat Makan Mie Instan, Ini Dia Solusinya
"Setelah ada perintah, petunjuk dan edaran dari pusat," ucap Sony Hendro Prajoko.
Sebelumnya, Disperindag Kota Depok berencana melakukan pelarangan thrifting. Langkah awalnya, melakukan pendataan ke setiap toko yang menjual barang bekas impor. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly