metropolis

PPDB SMA dan SMK di Depok Mau Dibuka, Catat Tanggalnya

Jumat, 26 Mei 2023 | 14:00 WIB
SEKOLAH : Penampakan sejumlah siswa SMAN 2 Depok, Kecamatan Sukmajaya saat akan kembali ke rumah masing-masing (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kurang dari dua pekan, orangtua di Depok sudah dapat mendaftarkan anaknya untuk menimba ilmu pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri.

Baca Juga: Mulai Terbang, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Lepas 472 Jemaah Calon Haji

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat, Asep Sudarsono menyebut, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di wilayah tugasnya akan dibuka secara resmi Selasa (6/6).

"PPDB Kota Depok 2023 jenjang SMA dan SMK akan dibuka pada 6 Juni," kata dia, Kamis (25/5).

Baca Juga: Tahun Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya, Berikut Ini Nama-namanya

Menurut Asep, pendaftaran PPDB dapat dilakukan lewat sistem online di laman web resmi pemerintah ataupun mendaftar secara langsung ke SMA/SMK tujuan.

"Dalam Jaringan (Daring) atau online secara mandiri atau operator sekolah asal, bisa di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 08.00-20.00 WIB. Bisa juga melalui sekolah tujuan atau offline dengan penerapan protokol Covid 19, pukul 08.00 WIB-14.00 WIB," jelas dia.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Impian Masyarakat

Syaratnya, papar dia, terdiri atas persyaratan umum dan khusus. Umumnya, setiap peserta harus melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian sekolah. Kemudian, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua.

"Lalu, buku rapor semester satu sampai dengan lima dan surat tanggung jawab mutlak orang tua," terang Asep.

Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing

Persyaratan khusus, beber Asep, kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) bagi jalur afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Kemudian, surat keterangan domisili dari RT/RW bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial.

Selanjutnya, kata dia, surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga: Di Depan Emak-emak Pancoranmas Depok, Wirananda Goemilang : Saya Ingin Berbuat untuk Masyarakat

"Piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen difoto atau scan aslinya dan diunggah ke website PPDB," terang Asep.

Halaman:

Tags

Terkini