Selasa, 30 Mei 2023

Gotong Royong Tangani Kasus KDRT di Depok

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:21 WIB
ILUSTRASI KDRT. ISTIMEWA
ILUSTRASI KDRT. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM–Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di sekitar masyarakat Indonesia. Memang korban dari KDRT tidak selalu kaum hawa. Namun, sebagian besar perempuan tetap menjadi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga.

Begitu banyak persoalan yang menjadi dasar para Pasangan Suami Istri (Pasutri) melakukan kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari faktor ekonomi hingga cara pengurusan sang buah hati. Namun, kekerasan bukanlah hal yang dapat ditoleransi.

Sebab Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC PKB Kota Depok, Faizin Faiz melihat budaya bermedia sosial di Indonesia masih perlu perbaikan. Sebab menurut Faizin, media sosial saat ini dapat menjadi pemicu persoalan dalam rumah tangga.

“Gerakan hidup sederhana harus kita perlihatkan, media sosial harus memperlihatkan sisi pendidikan yang baik, juga memperlihatkan kekeluargaan yang harmonis,” ungkap Faizin.

Tak hanya itu, Politikus PKB ini juga menekankan, peran pemuka agama sangat penting dalam menyebarkan ceramah keagamaan tentang hubungan rumah tangga yang ideal. Sebab menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus menerus terulang.

“Seluruh stakeholder hingga pemuka agama harus bersatu padu mengenai persoalan ini agar tidak berkelanjutan.” tegas dia.

Dirinya mengingatkan, Pemerintah perlu bergerak cepat dalam mengoptimalkan peningkatan sektor ekonomi hingga membuka lapangan pekerjaan baru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.

“Pemerintah harus menyiapkam strategi yang cepat bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan,” kata dia.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Kunjungi PB Nahdlatul Ulama, Ini yang Dibahas

Bahkan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam membentuk seseorang. Jika kurang berpendidikan juga dapat memicu KDRT hingga perceraian. Sebab menurutnya masih banyak orang yang melakukan pernikahan denga mental yang belum siap. 

“Saya melihat banyak jumlah anak yang tidak bisa melanjutkan sma. Itu juga bagian dari kontribusi banyaknya perceraian. Secara mental mereka tidak matang.” tegas dia.

Untuk itu pentingnya meningkatkan kesadaran setiap masyarkat terhadap Pendidikan Pranikah dan Pendidikan Formal. Hal ini dapat menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Dari kacamata perempuan yang juga Bacaleg dari Partai PDI Perjuangan, Maudy Maulina juga melihat peran penting agama dalam membangun rumah tangga yang ideal. Menurut Maudy, agama merupakan pedoman penting dalam membangun dasar pondasi.

Menanggapi Pendidikan Pranikah, Maudy ingin Pendidikan tersebut sudah dimulai sejak dini. Menurutnya perempuan yang sudah memasuki usia nikah yaitu 17-18 tahun perlu megenyam pendidikan tersebut. Sebab menurut Maudy, tingkat pernikahan anak muda di Indonesia tinggi.

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gotong Royong Tangani Kasus KDRT di Depok

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:21 WIB
X