metropolis

Puluhan Pedagang di Depok Tak Lolos Uji Tera, Ini Permintaan Komisi B

Senin, 12 Juni 2023 | 10:00 WIB
UJI TERA : Sejumlah petugas dari UPT Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera terhadap timbangan yang didapati dari sejumlah pedagang. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Konsisten Dengan Inovasi Hybrid Make Up, Hanasui Luncurkan Rangkaian Base Make Up

Semakin dalam, ungkap Zaki Mubarok, timbangan atau alat ukur yang tidak lolos uji dipengaruhi sejumlah hal yakni kerusakan pisau, titik tumpu, umur pakai, kurang perawatan, loadcell lemah atau kompenen lainnya mengalami kerusakan.

Sehingga, kata Zaki Mubarok, alat ukur atau timbangan itu bisa saja melebihi atau berkurang dari Batas Toleransi yang Diijinkan (BKD).

Baca Juga: Ada Simulasi Pencoblosan Kaesang Pangarep Diakhir Video, Resmi Minta Dukungan Menuju Depok Pertama

"Kalau untuk timbangan mekanik bisa karena pisau atau titik tumpu beban karatan atau mengalami kerusakan karena umur pakai atau kurang perawatan. Untuk timbangan elektronik bisa karena loadcell lemah atau komponen elektronik lainnya mengalami kerusakan," papar Zaki Mubarok.

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya meminta, UPT Metrologi Legal Kota Depok semakin menggencarkan uji tera agar tidak berdampak pada kerugian yang dialami masyarakat.

Baca Juga: Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

"Tujuan uji tera ini untuk memastikan ukuran yang sesuai, jadi kami meminta agar Disdagin atau UPT Metrologi Legal untuk semakin menggencarkannya, sehingga tidak ada penyimpangan dan kerugian pada masyarakat," beber Qurtifa Wijaya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menilai, kurangnya pelaksanaan uji tera juga dipengaruhi kendala biaya. Akibatnya, pedagang atau pemilik alat ukur kesulitan dalam melakukan uji tera.

Baca Juga: Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Saat ini, kata Qurtifa Wijaya, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok sudah sepakat soal Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.

Nantinya, jelas Qurtifa Wijaya, retribusi untuk uji tera itu akan dihapuskan. Sehingga, Disdagin Kota Depok dan pedagang dapat memeriksakan alat ukurnya secara berkala.

Baca Juga: DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

"Semoga dengan hadirnya Perda ini, uji tera dapat lebih dikerjakan lagi. Sehingga, tidak berdampak pada kerugian di masyarakat. Terkadang, beberapa pedagang juga tidak tahu bahwa timbangannya sudah tidak sesuai," beber Qurtifa Wijaya.

Bahkan, kata Qurtifa Wijaya, Disdagin Kota Depok sudah menyiapkan teknisi untuk memperbaiki alat ukur yang rusak. Sehingga, pedagang tidak perlu khawatir dengan adanya uji tera tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini