RADARDEPOK.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, banyak penyakit yang menyerang hewan kurban. Diantaranya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Penyakit LSD (lumpy skin disease) atau yang biasa dikenal dengan penyakit lato-lato.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, mengimbau masyarakat khususnya warga Depok, agar lebih teliti dalam memilih hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Tunggu Puncak Haji, Ini yang Dilakukan Jemaah Depok di Arab Saudi
"Dalam memilih hewan kurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, supaya selalu mengikuti perbuatan sunnah, hal itu terdapat dalam Alquran Surat Al Hajj: 32," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Depok, Asnawi Ridwan kepada Radar Depok, Senin (19/6).
Asnawi Ridwan melanjutkan, ada syarat yang harus di penuhi oleh hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, yang diatur dalam Islam.
Baca Juga: Anak Sulit Makan Sayur, Jangan Khawatir, Ini Dia Tips dan Trik Agar Anak Suka Sayuran
"Semua hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sakit ataupun cacat," ujar Asnawi Ridwan.
Asnawi Ridwan menjelaskan, secara garis besar, ada empat macam hewan yang tidak sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Diantaranya, memiliki mata yang cacat (buta), memiliki fisik yang sedang dalam keadaan sakit, memiliki kaki yang cacat (pincang), dan yang terakhir memiliki tubuh yang sangat kurus.
"Semua itu, dijelaskan dalam Hadis Hasan Shahih, riwayat Al Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420," ujar Asnawi Ridwan.
Baca Juga: KAI Bakal Tutup Perlintasan Liar di Depok, Tunggu Tanggal Mainnya
Selain itu, Asnawi Ridwan menegaskan, jika terdapat hewan yang terkena PMK atau LSD sehingga menyebabkan hewan tersebut menjadi cacat serta mengalami penurunan berat badan, penurunan kualitas daging sehingga tidak sehat jika ingin di konsumsi. Maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
"Beberapa faktor tersebut harap diperhatikan oleh masyarakat, jika ingin berkurban," kata Asnawi Ridwan. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara