Kombes Heru Prasetyo mengimbau, masyarakat yang terindikasi sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, tidak takut untuk direhabilitasi agar dilakukan upaya pemulihan sebelum terlambat.
“Rehabilitasi narkoba bukan hanya untuk mengatasi kecanduan, tetapi juga tentang menata kembali kehidupan yang lebih sehat, produktif dan bermakna bagi diri sendiri dan orang-orang tercinta," ungkap Kombes Heru Prasetyo.
Baca Juga: Hijrah ke Barcelona, Iikay Gundogan Diratapi Fans Mancester City
Heru juga menegaskan, jika masyarakat melapor diri, tidak kena pidana. Justru akan direhabilitasi secara gratis.
"Lapor diri tidak dikenakan pidana, rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Depok tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Kombes Heru Prasetyo. (mg4)
Rehabilitasi di BNN Kota Depok
LOKASI:
Kota Depok
WAKTU:
Periode 2021 - 2022
JUMLAH KLIEN:
2021: 39 orang
2022: 61 orang
2023 (sampai Juni) : 15 orang
PENJABARAN BERDASARKAN JENIS KELAMIN: