"Untuk spot sementara di jalan-jalan protokol," tutur Andon.
Perlu diketahui, SE yang dikeluarkan Walikota Depok Mohammad Idris itu sempat menjadi polemik. SE yang ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD Partai Politik se Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat ini, disambut kritikan.
Padahal, dalam SE penertiban tersebut merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (ger)