Senin, 22 Desember 2025

1.244 Spanduk Parpol di Kota Depok Ditertibkan Satpol PP, Ini Rinciannya

- Kamis, 13 Juli 2023 | 06:00 WIB
RAPIHKAN : Satpol PP Kecamatan Pancoranmas saat merapihkan atribut sejumlah Parpol yang ditertibkan di jalan utama pada wilayahnya. SATPOLPPPANMASFORRADARDEPOK
RAPIHKAN : Satpol PP Kecamatan Pancoranmas saat merapihkan atribut sejumlah Parpol yang ditertibkan di jalan utama pada wilayahnya. SATPOLPPPANMASFORRADARDEPOK

"Untuk spot sementara di jalan-jalan protokol," tutur Andon.

Perlu diketahui, SE yang dikeluarkan Walikota Depok Mohammad Idris itu sempat menjadi polemik. SE yang ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD Partai Politik se Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat ini, disambut kritikan.

Padahal, dalam SE penertiban tersebut merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X