RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang ingin membuat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, kini tidak perlu lagi dayang ke kantor kepolisian.
Sebab, warga Depok yang ingin mengurus atau membuat SKCK bisa melakukannya secara online, dengan menggunakan HP.
Tahapan dan caranya pun tidak sulit. Berikut cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan warga Depok tanpa harus datang ke kantor polisi.
Sebelum mengatahui cara membuat SKCK onine, ada baiknya simak penjelasan yang ada pada artikel ini.
Baca Juga: Ini 4 Drama Korea Populer yang Wajib Kamu Tonton, Jangan Lupa Siapkan Cemilan dan Tisu ya
Kepolisian meluncurkan layanan SKCK online untuk memudahkan masyarakat, tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Seperti diketahui, SKCK, biasanya digunakan saat masyarakat akan mendaftar pekerjaan, mulai dari PNS, kepolisian atau bahwa swasta.
SKCK sudah menjadi pelengkap perseyaratan untuk melamar pekerjaan yang membuktikan bahwa calon pelamar tidak memiliki catatakan kriminal atau pernah membuat kejahatan.
Namun, SKCK ini tidak memiliki batas waktu yang lama. Berdasarkan ketentuan dan aturan SKCK atau surat berkelakuan baik ini hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan.
Cara membuat SKCK online seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id:
1. Masuk atau login ke laman skck.polri.go.id.
2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang ada di pokok kanan atas.
3. Lalu isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.