Baca Juga: Hakim Cuti dan Sakit, Vonis Ayah Habisi Anak di Depok Ditunda
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan
verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2023.***