RADARDEPOK.COM – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda pembacaan putusan atau Vonis terhadap Rizky Noviyandi Achmad (32) yang merupakan terdakwa penghabisan nyawa terhadap putri kandungnya KPC (11), di Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib mengatakan, sidang tersebut terpaksa ditunda akibat dua Hakim yang berhalangan hadir karena sakit dan cuti.
"Putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata dia, Senin (17/7).
Baca Juga: Desakan Evaluasi Sistem PPDB Menguat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa Rizky Noviandi Ahmad secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya.
Bahkan, dia juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati yang berakibat cacat berat. Tuntutan itu secara tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakni menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).
Baca Juga: Alun-alun dan Hutan Kota Depok Didesain Mewah, Kelas
Menurut Alfa Dera, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif. Termasuk, pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi, bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelas dia.
Sementara itu, JPU Putri Dwi Astrini membeberkan, kesadisan terdakwa Rizky Noviani Ahmad mengakibatkan istrinya mengalami cacat berat. Sebab, Istri Rizky Noviandi Ahmad itu mengalami patah tulang hingga putusnya sejumlah urat saraf yang berdampak pada kesulitan dalam berkomunikasi.
Baca Juga: Begini Kata Mereka Tentang HUT Ke-13 Radar Depok
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, Istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus juga yang mengakibatkan kalau bicara jadi terbata-bata, sebelumnya kalau bicara normal," ungkap dia.
Setelah dituntut mati Jaksa Penuntut Umum, Rizky Noviandi Ahmad yang merupakan terdakwa pembunuh putri kandung, serta menganiaya istrinya, NI, meminta keringanan hukuman.
Permintaan keringanan hukuman itu secara langsung disampaikan Rizky Noviandi Ahmad kepada majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/6).
Artikel Terkait
Kelurahan Cimpaeun Berikan Pendampingan RPL Kepada Warganya
Stakeholder Kelurahan Sukatani Tangkap Pembuang Sampah Liar di Jalan Dongkal
Lurah Krukut Jamaludin Buka Turnamen Olahraga
Makin Mudah, Warga Depok yang ingin Buat SKCK tidak Harus Datang ke Kantor Polisi, Cukup dari HP
Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan