Minggu, 19 April 2026

Hakim Cuti dan Sakit, Vonis Ayah Habisi Anak di Depok Ditunda

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Selasa, 18 Juli 2023 | 07:15 WIB
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (DOK RADAR DEPOK)
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMMajelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda pembacaan putusan atau Vonis terhadap Rizky Noviyandi Achmad (32) yang merupakan terdakwa penghabisan nyawa terhadap putri kandungnya KPC (11), di Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib mengatakan, sidang tersebut terpaksa ditunda akibat dua Hakim yang berhalangan hadir karena sakit dan cuti.

"Putusannya masih dalam proses, kemudian anggota (majelis hakim) pertama masih dalam kondisi cuti, kemudian anggota kedua juga masih sakit, maka untuk putusan kita tunda pada Kamis pagi tanggal 20 Juli 2023," kata dia, Senin (17/7).

Baca Juga: Desakan Evaluasi Sistem PPDB Menguat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa Rizky Noviandi Ahmad secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya.

Bahkan, dia juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati yang berakibat cacat berat. Tuntutan itu secara tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan.

"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakni menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).

Baca Juga: Alun-alun dan Hutan Kota Depok Didesain Mewah, Kelas

Menurut Alfa Dera, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif. Termasuk, pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi, bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelas dia.

Sementara itu, JPU Putri Dwi Astrini membeberkan, kesadisan terdakwa Rizky Noviani Ahmad mengakibatkan istrinya mengalami cacat berat. Sebab, Istri Rizky Noviandi Ahmad itu mengalami patah tulang hingga putusnya sejumlah urat saraf yang berdampak pada kesulitan dalam berkomunikasi.

Baca Juga: Begini Kata Mereka Tentang HUT Ke-13 Radar Depok

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, Istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus juga yang mengakibatkan kalau bicara jadi terbata-bata, sebelumnya kalau bicara normal," ungkap dia.

Setelah dituntut mati Jaksa Penuntut Umum, Rizky Noviandi Ahmad yang merupakan terdakwa pembunuh putri kandung, serta menganiaya istrinya, NI, meminta keringanan hukuman.

Permintaan keringanan hukuman itu secara langsung disampaikan Rizky Noviandi Ahmad kepada majelis hakim dalam sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X