Baca Juga: Hijrah Politik Menuju Kesejahteraan Sosial (Refleksi Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1445 H/2023 M)
Dia menegaskan, alasan mengapa KAI tidak menutup permanen perlintasan tersebut, sehingga masih bisa dilalui oleh pengendara sepeda motor. Menurut dia sesuai dengan UU 23 tahun 2007 pasal 94 ayat 2, disitu diatur bahwa yang berhak menuntup perlintasan adalah pemerintah pusat maupun daerah.
"Maka idealnya perlintasan liar akan ditutup, dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," Kata dia.
Selain itu dia menyampaikan, terdapat delapan kecelakaan yang pernah terjadi diperlintasan KRL Wilayah Kota Depok, sepanjang 2022-2023.
"Untuk ini perlu dipahami sesuai Undang-Undang No 23 tentang Perkeretaapian bahwa kejadian kereta api tertabrak baik manusia ataupun kendaraan bukanlah kecelakaan kereta api, karena kereta api melaju di jalurnya sendiri dan perjalanannya sudah diatur secara sistem dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka)," ucap dia
Sementara itu Ketua RW1 Bojong Pondok Terong, Sofian mengakui warga memang membuka kembali perlintasan liar tersebut. Akan tetapi, sebelum melakukan pembukaan jalan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu, kepada pihak berwenang. Mengenai dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat penutupan jalan tersebut.
"Nampaknya ada miss komunikasi, sehingga surat yang kita kirimkan tidak sampai kepada mereka, untuk pengaspalan kita juga sudah ijin kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok," ujar dia.
Menurut Sofyan, pihaknya tetap menghargai keputusan yang diambil KAI untuk menutup kembali jalan tersebut. Namun di berharap, agar pemerintah bersama dinas terkait, agar bisa mencarikan solusi supaya mobilitas masyarakat tidak terganggu semenjak jalan tersebut ditutup.
"Kita tetap menginginkan jalan tersebut dibuka kembali, namun jika tidak bisa. Kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi, semisal jalan alternatif bisa di perbesar, sehingga mobilitas warga bisa berjalan lancar," ucap dia.***
Jurnalis : Bagas Kara