Senin, 22 Desember 2025

Perlintasan Liar di Perbatasan Depok-Pondok Rajeg Ditutup

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:17 WIB
DITUTUP: PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT003 RW004 Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
DITUTUP: PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT003 RW004 Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam Depok—Stasiun Cibinong Jalan H Riman RT003 RW004 Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, ditutup PT KAI Daop 1 Jakarta.

Penutupan tersebut dilakukan lantaran perlintasan liar menjadi salah satu factor paling berisiko dari sisi keselamatan dan keamanan.

“Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan. Namun, warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar,” ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan, Sabtu (11/2).

Sesuai arahan dan koordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub beserta pemerintah daerah, Eva mengatakan bahwa pihaknya secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel.

“Karena sangat beresiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta warga masyarakat yang melintas,” tegasnya.

“Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,” tambah Eva.

Sepanjang tahun 2022, ia mengatakan bahwa KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Menurutnya bahwa keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan.

“Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut, 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga,” tandasnya.

Atas hal itu, Eva mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” pungkasnya. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X