RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Viral sebuah video memperlihatkan pengendara nyaris tewas tertabrak kereta, yang diketahui terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan jalan Alstua, Kalideres, Jakarta Barat.
Terkait hal itu, PT KAI menyebutkan bahwa perlintasan tersebut merupakan perlintasan liar.
"Perlintasan itu benar perlintasan liar," ucap Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni kepada wartawan, Selasa (20/6).
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyyah dan Puasa Arafah, Berikut Ini Bacaan Niat dan Artinya
Feni mengatakan, karena tingginya angka kerawanan kecelakaan di sejumlah perlintasan liar, maka PT KAI Daop 1 Jakarta berencana akan melakukan penutupan sebagai antisipasi kecelakaan akibat melintasi jalur kereta api.
"Ke depannya tentu idealnya akan ditutup permanen. Sebelumnya kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga serta pengguna jalan," tegasnya.
Penutupan perlintasan liar disebutkan Feni sudah esuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya: Pasal 91 Ayat (1): "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
Baca Juga: Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi Rp120,3 M, Pengacara David Ozora Bilang Begini
Pasal 94 Ayat (1): "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
Pasal 94 Ayat (2): "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
Sebelumnya, pengendara motor berboncengan nyaris tersambar kereta api (KA) yang melintas dengan kecepatan tinggi di sekitar kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kualitas Udara di Depok Membaik, Ini Pejelasan DLHK
Kejadian itu terekam kamera pengawas CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Belum diketahui kapan kejadian kecelakaan motor dengan pengendara nyaris tertabrak kereta itu terjadi.
Tetapi kejadian itu diunggah salah satu akun di media sosial.