metropolis

Terdakwa Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati, ini Hal yang Memberatkan

Kamis, 20 Juli 2023 | 20:36 WIB
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dihukum mati setelah terbukti membunuh anak kandungnya. (SUGAWA/janter)

RADARDEPOK.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.

Vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad ini diputuskan dalam sidang di PN Depok pada Kamis, 20 Juli 2023.

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Ahmad Adib menilai jika terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti melanggar pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis hakim PN Depok juga menyebut jika Rizky Noviyandi Achmad melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Baca Juga: Melongok Sejarah Singkat Jakarta Fair, Pameran Terbesar se Asia Tenggara, Pernah DikunjungiPresiden AS Loh

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Ahmad Adib dalam putusannya.

Vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad ini dinilai tepat memgingat, menurut Ahmad, terdakwa pelaku pembunuhan anak kandungnya ini tidak menyesali perbuatannya.

Majelis hakim juga menyebut jika selama proses persidangan tidak ada hal yang meringankan.

“Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” tutur Ahmad.

Baca Juga: 5 Hari 100 Menu Khas Minang Tersaji di Cinere Mall Depok

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, seharusnya sebagai kepala keluarga, terdakwa dapat melindungi anak dan istrinya,” tegas Ahmad.

Majelis hakim mengungkapkan jika hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad diberikan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ahmad.

Rizky Noviyandi Achmad ditangkap setelah membantai anak kandungnya, KPC (11) di rumahnya, Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Kamis, 11 November 2022.

Halaman:

Tags

Terkini