RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang ingin mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan mungkin masih bingung dengan jam buka Samsat Depok.
Jangan Khawatir, kami akan menyajikan informasi seputar jam buka Samsat Depok, yang bisa menjadi acuan Anda untuk mengurus dan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan.
Seperti diketahui, Samsat Depok telah mengeluarkan program berupa penghapusan denda pajak kendaraan bagi warga kota Belimbing ini.
Baca Juga: Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Kehilangan Keluarga tak bisa Digantikan
Selain penghapusan denda pajak, Samsat Depok juga akan memberikan diskon denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga tujuh tahun.
Tidak hanya itu, Samsat Depok juga akan membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan pada program ini.
Anda bisa mendatangi Samsat Depok dengan membawa seluruh berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan yang Sajikan Menu Sushi Fried Roll dengan Harga Terjangkau di Depok
Namun, mungkin Anda masih bingung sampai kapan jam buka Samsat Depok? Sebelum Anda mengetahuinya, simak penjelasan soal Samsat berikut ini.
Sebagai infiormasi saja, Samsat merupakan tempat untuk menyelenggarakan beberapa layanan, seperti registrasi dan indentifikasi kendaraan hingga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan atau SWDKLLK.
Samsat yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ini berkerja berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Baca Juga: Program Kampung Iklim RW1 Limo Depok Didukung UPS
Layanan Samsat Depok
Samsat Depok memiliki beragam layanan. Mengutip dari laman kumparanOTO, Samsat Depok memiliki layanan seperti: