1. Melayani pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor.
2. Melayani proses balik nama kendaraan (BBN-KB).
3. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kejagung Dalami Keterangan Airlangga, Partai Golkar Pastikan Ada Mekanisme Bantuan Hukum
4. Melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Jam buka Samsat Depok
Samsat Depok terbagi atas dua wilayah kerja, yakni Samsat Depok Wilayah I yang berlokasi di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Samsat Depok Wilayah II terletak di Jalan Limo Raya No. 60 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Berawal Demam SCBD, Pemkot Realisasikan Depok Open Space
Jam Buka:
Senin-Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Itulah informasi seputar jam buka Samsat Depok yang bisa menjadi acuan Anda untuk mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan.***