metropolis

Kewajiban ini harus Dipenuhi Warga Depok Kalau Mau Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58

Senin, 31 Juli 2023 | 12:05 WIB
Kewajiban peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58 untuk bisa dapat Rp4,2 juta.

2. Calon peaerta tidak sedang menempuh pendidikam normal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik

4. Tidak pernah dan bulan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Calon penerima Kartu Prakerja gelombang 48 memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI, Kelurahan Duren Seribu Siapkan Karnaval Budaya

Itulah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58.***

Halaman:

Tags

Terkini