2. Calon peaerta tidak sedang menempuh pendidikam normal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
4. Tidak pernah dan bulan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Calon penerima Kartu Prakerja gelombang 48 memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI, Kelurahan Duren Seribu Siapkan Karnaval Budaya
Itulah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58.***