2. Calon peaerta tidak sedang menempuh pendidikam normal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
4. Tidak pernah dan bulan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Calon penerima Kartu Prakerja gelombang 48 memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI, Kelurahan Duren Seribu Siapkan Karnaval Budaya
Itulah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58.***
Artikel Terkait
Ada Syarat Baru Daftar di Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya
Ingin dapat Kartu Prakerja? Baca Syarat-syarat Berikut Ini
Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin
Kabar Baik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan KUR
Ternyata Program Kartu Prakerja untuk Semua Orang, Tapi Nanti...
Kartu Prakerja Terbukti Mampu Meningkatkan Kompetensi Bekerja Maupun Wirausaha
Program Kartu Prakerja Merupakan Peluang Untuk Skilling, Upskilling, dan Reskilling