Senin, 22 Desember 2025

Kewajiban ini harus Dipenuhi Warga Depok Kalau Mau Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58

- Senin, 31 Juli 2023 | 12:05 WIB
Kewajiban peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58 untuk bisa dapat Rp4,2 juta.
Kewajiban peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58 untuk bisa dapat Rp4,2 juta.

2. Calon peaerta tidak sedang menempuh pendidikam normal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik

4. Tidak pernah dan bulan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Calon penerima Kartu Prakerja gelombang 48 memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI, Kelurahan Duren Seribu Siapkan Karnaval Budaya

Itulah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 58.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X