RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Program Kartu Prakerja khusus bagi para calon pengantin menjadi program baru dari Pemerintah di tahun ini. Rencana ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Program Kartu Prakerja model ini dirancang untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru, terutama akibat pandemi virus Korona (Covid-19).
Selama pandemi Covid-19 ada peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi 27,55 juta orang per September 2020. Begitu pula dengan jumlah pengangguran menjadi 9,77 juta orang dari total angkatan kerja mencapai 138,22 juta orang.
"Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru," ujar Sekretaris Menko PMK Y. B. Satya.
Sementara ini program tersebut masih dalam tahap pembahasan, terutama untuk mencari daerah yang sekiranya tepat untuk pelaksanaan uji coba (pilot project) dari program ini.
Kriteria yang muncul saat ini, daerah tersebut merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan atau pengangguran tinggi dan belum tersentuh bantuan pemerintah. Sambil mencari daerah uji coba, pemerintah juga perlu merampungkan soal integrasi dan sinkronisasi data calon pengantin yang masuk kategori miskin.
Integrasi ini dilakukan dengan menggunakan data yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum program Kartu Prakerja bagi calon pengantin.
"Bila diperlukan misalnya perpres, permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimpelentasikan," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menambahkan Kartu Prakerja bagi calon pengantin juga diharapkan bisa mendidik calon perempuan yang akan menjadi ibu agar tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
"Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah," tutur Femmy.
Terkait percepatan pembahasan program, Femmy mengatakan sudah menginstruksikan agar persiapan program bisa dikebut, mulai dari payung hukum hingga prosedur teknis pendaftaran secara online dan offline.
"Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi," jelasnya.
Sementara itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu memberi sinyal belum mengetahui rencana pemerintah ini.
Artinya, belum ada komunikasi apakah program Kartu Prakerja ini juga akan dipegang oleh PMO atau tidak. "Dengar di mana ini?" ucap Louisa singkat. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=uZJ_wt6_zjg
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB