Baca Juga: Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menjelaskan, setiap nama penerima akan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Usulan tersebut dipadankan dengan DTKS Kemensos," terang Ade.
Secara umum, Ade menilai, program yang dicanangkan pemerintah pusat itu sudah baik adanya. Sebab, bantuan tersebut untuk menunjang kebutuhan setiap siswa dalam menimba ilmu di sekolah.
Baca Juga: Depok Dimana-mana Sampah : Muncul TPS Liar, Sampah Dibakar, Anak Sesak Nafas
Bahkan, jelas dia, pelajar di Kota Depok yang belum mendapatkan bantuan PIP dapat mengikuti program Kartu Depok Sejahtera (KDS) Pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"KDS mengcover siswa yang belum mendapat PIP tapi secara persyaratan memenuhi," tandas Ade.***