Minggu, 21 Desember 2025

Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )
Sampah menumpuk kemudian dibakar di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

 

RADARDEPOK.COM - Aksi pembakaran sampah dan buang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang marak di Kota Depok belakangan ini, mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak seperti wakil rakyat, aktifis lingkungan hingga mahasiswa.

Umumnya, mereka meminta agar pembakar sampah dan sampah mengunung meningkatkan pemahaman soal kesehatan dan dan dampak lingkungan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, fenomena pembakaran sampah di TPS liar itu boleh dilakukan.

Baca Juga: Kejari Depok Naikan Kasus Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Cari Tersangka?

Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) juga harus mengambil sikap tegas agar tidak semakin merusak lingkungan ataupun menimbulkan korban.

"Secara aturan tidak boleh melakukan pembakaran sampah terbuka, DLHK harus segera tertibkan," jelas dia kepada Radar Depok, Senin (31/7).

Seharusnya, ungkap Ade, DLHK Kota Depok dapat mengambil langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut. Contohnya, melarang pembakaran sampah yang dilakukan pada TPS liar.

Baca Juga: Delapan Lapangan Jabar Diinspeksi FIFA, Emil Pede Semuanya Lolos

"Sedianya TPS harus dengan penetapan DLHK, namun jika sudah terlanjur jadi TPS, DLHK harus mengarahkan kebijakan kepada pengelola agar tidak melakukan pembakaran," pinta dia.

Bahkan, kata dia, DLHK Kota Depok semestinya dapat menghadirkan insinerator atau alat pembakar sampah untuk mengurangi ketinggian gunung sampah Cipayung yang merupakan satu-satunya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Depok. Sehingga, persoalan sampah dapat terselesaikan secara perlahan.

Kendati demikian, Ade mengingatkan, insinerator yang akan dihadirkan itu harus lolos dari standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Harus Tuntas, Ini Kata Panglima TNI 

Hal itu untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan alat tersebut.

"Atau menaruh insinerator yang sudah berstandar KLHK untuk mengurangi volume sampah," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X