RADARDEPOK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan petugas gabungan berkali kali menertibkan kendaraan melanggar di sepanjang jalan besar di Kota Depok.
Baca Juga: Walikota Depok Dukung Cawalkot Berprestasi, Imam Budi Hartono?
Alhasil, banyak kendaraan melanggar berhasil terjerat dari setiap penertiban yang dilakukan. Contohnya di Jalan Kartini dan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (3/8).
Baca Juga: Permainan Berhadiah Bikin Melarat, Ini Sebabnya
Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan kendaraan melanggar sebanyak 46 unit.
Rinciannya kendaraan melanggar, yakni 16 roda empat dan 30 roda dua.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Malang yang wajib Dicoba saat Berada di Jawa Timur, Terjangkau dan bikin Nagih
"Roda empat atau mobil ada delapan yang kami gembok, emapt ditilang dan empat diimbau. Untuk motor ada 30 yang pentil bannya dicabut petugas," jelas Ari Manggala kepada Radar Depok.
Ari Manggala menerangkan, penertiban kendaraan melanggar dilakukan petugas gabungan Dishub, Garnisun dan Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok.
Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak Bandung yang Wajib Dicicipi Warga Depok saat Jalan jalan ke Kota Kembang
"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dishub Depok dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan tertib parkir sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku parkir liar," tutur Ari Manggala.
Saat ini, ungkap Ari Manggala, pihaknya juga sedang menyusun kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Sanksi atau Denda Parkir Liar bagi pengendara yang masih membandel.
Baca Juga: 5 Pecel Lele Enak di Kota Depok, Pas buat Kamu yang Perutnya Keroncongan
"Dengan Perwal itu nanti kita bisa berlakukan denda kepada pelanggar parkir," jelas Ari Manggala. ***