Baca Juga: UI Punya Shelter Ojol, Ingin Dorong Penggunaan Motor Listrik di Kampus Depok
Tetapi juga merupakan bentuk abuse of media power. Penyalahgunaan kekuasaan oleh media korporasi ini dapat dikategorikan sebagai corporate misconduct.
Ketiga, media yang mengonstruksi konten news trading yang merupakan abuse of media power, dalam sudut pandang criminogenic media berpotensi mengakibatkan terjadinya moral panic, segregation, dan berujung social harms.
Maka dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku corporate misconduct oleh media dalam konteks penelitian ini adalah sebuah kejahatan.
“Pada akhirnya saya menyarankan perlunya aktualisasi kebijakan etik dan hukum media, serta mendorong pengawasan media korporasi oleh publik, agar dapat menjawab dinamika perubahan pada lanskap media menuju keadaan yang lebih baik,” kata Nuruddin.***