Minggu, 21 Desember 2025

Kecurangan di PPDB, Politisi PKS Minta Pengelolaan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten

- Rabu, 19 Juli 2023 | 20:45 WIB
 Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi mengusulkan agar pengelonaan SMA dan SMK di kembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dadeng Wahyudi mengusulkan agar pengelonaan SMA dan SMK di kembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.

RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.

Usulan ini kembali digulirkan Dadeng Wahyudi, setelah banyaknya permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Bogor.

Menurut Dadeng, PPDB yang telah berlangsung sejak beberapa tahun silam, terutama jalur zonasi, masih menyisakan masalah baru.

Dadeng menilai, pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Kabupaten Bogor belum bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Bikin Malu, Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi Usulkan Bandara Halim Perdana Kusuma Ditutup

Sebab, jumlah SMA atau SMK negeri yang ada di Kabupaten Bogor ini masih jauh dari kata cukup.

“Bayangkan saja, di Kabupaten Bogor ini per kecamatan baru punya satu sampe dua SMA dan SMK. Sudah pasti jadi rebutan,” kata Dadeng.

Seharusnya, pemerintah mengkaji ulang sistem PPDB ini sebelum ada penambahan jumlah SMA dan SMK negeri di setiap kecamatan.

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka sudah dipastikan banyak kecurangan yang terjadi, seperti pemalsuan data domisili seperti yang terjadi di beberapa daerah.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Filam Insidious: The Red Door (2023) Full HD tanpa Iklan, bisa Diakses Lewat Telegram

“Tapi sebelum melakukan penambahan sekolah, pemerintah juga harus mengkaji jangan sampai sekolah swasta yang ada terdamak,” ucap Dadeng.

Dadeng juga berharap pemerintah provinsi dan Kabupaten Bogor bisa duduk bareng untuk membahas soal pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke pemerintah setempat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju apabila pengelolaan dan pengawasan SMK/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.

Menurut Ridwan Kamil, pengembalian kewenangan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: Radarjabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X