"Sudah 13 rekomendasi yang kami keluarkan selama saya menjabat atau selama 5 bulan ini," jelas Ghoni.
Baca Juga: Wisata di Depok yang Punya Jogging Track, Dijamin Sejuk dan Menyehatkan, Nih Lokasinya
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat 2.073 rumah ibadah dari 63 kelurahan telah memiliki sertifikat hingga Agustus 2023. Rumah ibadah yang dimaksud terdiri atas tempat rumah ibadah, Taman Pendidikan Alquran (TPA), kuburan, maupun sekolah.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar data tersebut dapat terus bertambah sejalan dengan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rumah ibadah mengantongi sertifikat.
Baca Juga: Disdagin Depok Ajak IKM Miiliki Sertifikasi TKDN, Apa Itu?
"Hingga Bulan Agustus 2023, catatan BPN Kota Depok sebanyak 2.073 rumah ibadah yang tersebar di 63 kelurahan sudah memiliki sertifikat," ungkap Indra Gunawan.
Menurut Indra, keberhasilan rumah ibadah yang telah mengantongi sertifikat itu tidak terlepas dari peran serta tokoh agama yang ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pemberi wakaf untuk mengikhlaskan pemberiannya.
Baca Juga: Disdagin Berikan Sosialisasi Sertifikat TKDN
Dia menuturkan, rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual bagi komunitas setempat.
“Untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini beroperasi dengan aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikasi rumah ibadah menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelas Indra.
Baca Juga: Tempat Wisata Keren di Depok Terbaru 2023, Destinasi Keren, bisa Lihat Lokasi Jailangkung loh...
Lebih lanjut, beber Indra, BPN Kota Depok dibawah kepemimpinannya terus mendorong dan berperan aktif dalam proses sertifikasi rumah ibadah. Musababnya, sertifikasi rumah ibadah itu untuk memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan ritual peribadatan masing-masing.
“Kita juga mencegah timbulnya sengketa atas wakaf yang diberikan oleh seseorang. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan dan ridho Allah. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikasi menjadi penting karena memberikan jaminan atas status hukum dan legalitas rumah ibadah, TPA, kuburan, maupun sekolah," papar dia.
Baca Juga: Disdagin Depok Ajak IKM Miiliki Sertifikasi TKDN, Apa Itu?
Kemudian, jelas dia, sertifikat itu berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi aspek tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Pemkot Depok.