Lebih lanjut, jelas AKP Nirwan Pohan, laporan atas kejadian tersebut langsung didalami tim opsnal unit Krimum Polres Metro Depok Briptu Rico, Aipda Syaiful, Briptu Andrianto dengan teamsus pimpinan AKP Eko yang mendapatkan informasi tempat persembunyian para pelaku.
"Anggota mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya daerah desa Bambu Kuning, Bojonggede, gerak cepat langsung dilakukan penangkapan ada dua pelaku di dalam kontrakan langsung ditangkap," ujar AKP Nirwan Pohan.
Baca Juga: Deklarasi 'Prabu', Aktivis Nilai Budiman Cuci Dosa Sejarah Prabowo Subianto
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AAN diketahui sebagai perampok yang kerap keluar masuk penjara. Terakhir, dia ditangkap atas pencurian di sebuah rumah kosong.
"AAN sudah tiga kali keluar masuk penjara termasuk juga pernah ditangkap Polres Metro Depok pada 2021 atas kasus pencurian rumah kosong. AAN pemimpinnya," papar AKP Nirwan Pohan.
Baca Juga: Siaga Kelistrikan, PLN Sukseskan Rangkaian HUT ke 78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik
Setiap beraksi, kata AKP Nirwan Pohan, AAN dan kawanan sudah melengkapi diri dengan senjata tajam dengan maksud melukai korban apabila tertangkap basah.
Barang bukti yang berhasil disita hasil penggeledahan tim di kontrakan pelaku, didapatkan satu unit motor Honda Vario hitam B 4812 BWF, tiga bilah golok, perhiasan emas, sepuluh jam tangah mewah, kunci-kunci pas, tiga buah linggis, satu jaket ojol, satu helm, dua pasang sepatu, tas ransel, tas wanita, beberapa kunci rumah, tiga buah linggis, beberapa kunci L dan tiga obeng.
Baca Juga: Kagum dengan Fico Fachriza, Supian Suri Wacanakan Stand Up Comedy Tampil di Depok Open Space
Bahkan, jelas AKP Nirwan Pohan, AAN diberi timah panas akibat berusaha melawan petugas kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kedua temannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran tim di lapangan. Sedangkan untuk pelaku A resividis tiga kali dihadiahi proyektil timah panah senjata api petugas bersarang di beris kaki kanan karena berusaha melawan. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas AKP Nirwan Pohan. ***