metropolis

Warga Depok, Bakar Sampah Bisa Kena Sanksi : Ini Aturannya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Asap dari pembakaran sampah yang mengepung lingkungan warga di sekitaran Tanah Merah Kecamatan Cipayung Depok (Instagram : Depok24jam)

RADARDEPOK.COM Kualitas udara di Kota Depok sedang menurun. Kebiasaan buruk masyarakat turut andil dalam menambah polusi. Salah satunya kebiasaan warga yang suka membakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Membanggakan, Lidia Hadiwinoto Pamerkan Rintik Sunda di Paris Front ROW 2023

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengatakan, masyarakat bisa dikenakan sanksi jika kedapatan membakar sampah secara sembarangan. Hal itu diatur oleh Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Dian Nurfarida untuk Warga : Ruang Produktif Wujud Kemerdekaan Nyata

Pada Pasal 47 berbunyi, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah bisa dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta.

Menurut Abdul Rahman, DLHK sendiri sudah melakukan berbagi upaya untuk mengurangi permasalahan ini, seperti memberikan pemahaman mengenai bahaya membakar sampah secara sembarangan dan memperkuat peran-serta masyarakat di tingkat RT/RW untuk langkah pencegahan.

Baca Juga: BRI Kanca Lebak Bulus Berbagi Suka di PHS dengan 23 Hadiah

Kebanyakan pembakaran sampah di Depok umumnya bersifat spontanitas, maka dari itu salah satu upaya yang kami lakukan, lebih banyak bersifat persuasif seperti mengimbau melalui forum sosialisasi,” ujar Abdul Rahman kepada Radar Depok, Senin (28/8).

Abdul Rahman menjelaskan, selama ini DLHK selalu mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan tata kelola persampahan yang benar dan tidak membakar sampah secara sembarangan. Tidak hanya itu, DLHK juga melakukan imbauan dengan memasang papan pemberitahuan, mengenai larangan membakar sampah di tempat-tempat tertentu yang di anggap rawan kegiatan pembakaran sampah.

Baca Juga: 5.154 ASN Depok Kerja di Rumah, Tinggal Tunggu Surat Edaran Walikota

Efek samping dari membakar sampah, bisa mengakibatkan menurunnya kualitas udara sehingga akan mengakibatkan gangguan pada pernapasan dan apabila dilakukan terus menerus,” kata Abdul Rahman. ***

Jurnalis : Bagas Kara

Tags

Terkini